Thursday, April 25, 2024

Peringati HBP ke-60, Lapas Sekayu Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kusuma Bangsa


Lintasmuba.com - Petugas Lapas Sekayu menggelar ziarah dan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa Sekayu, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Kamis (25/4/2024). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, ziarah dan tabur bunga di Taman Makan Pahlawan dimaksudkan, sebagai salah satu bentuk penghormatan para petugas kepada pahlawan Bangsa Indonesia.


Ia melanjutkan, para pahlawan telah berjuang dengan gigih hingga mempertaruhkan nyawanya demi kemerdekaan yang saat ini dirasakan bersama.


“Ziarah ini dilakukan untuk kembali mengingat sejarah serta menumbuhkan nilai kepahlawanan, rasa cinta tanah air sekaligus sebagai ajang pengingat dan penanaman kembali nilai-nilai perjuangan para pahlawan yang gugur sebagai kusuma bangsa, demi mempertahankan bangsa dan negara," kata Yosef. 


Kalapas Sekayu menambahkan, nilai-nilai perjuangan tersebut senantiasa dijadikan semangat pantang menyerah, kerja keras, gigih dalam berjuang, serta tanpa pamrih, yang semua itu juga harus bisa diinternalisasikan ke dalam setiap langkah tugas jajaran Lapas Sekayu. 


Usai pelaksanaan upacara, kemudian dilakukan peletakan karangan bunga dan tabur bunga di makam para pahlawan oleh seluruh petugas.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive