MURATARA,-" luar biasa Taufik Haris atau di sapa Heri mantan kepala desa noman caleg dari p…
Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat dengan ag…
Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat dengan ag…
Muba - Mantan Kapolsek Keluang Polres Muba IPTU Nirwan Haryadi yang dipecat dari jabatannya oleh…
Cikarang - Bekasi, IWO Indonesia luncurkan Program Warung Pers Indonesia menurut Ketua Umum IWO …
MURATARA, JAKARTA || Merayakan Hari Pers Nasional (HPN), dan IWO-Indonesia Golden Award, Ketua U…
Muratara,,- komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara mulai pelaksanaan Pleno Rekap…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.