Saturday, March 2, 2024

KETUM IWO INDONESIA LUNCURKAN PROGRAM WARUNG PERS


Cikarang - Bekasi, IWO Indonesia luncurkan Program Warung Pers Indonesia menurut Ketua Umum IWO Indonesia Icang Rahardian bahwa Program Warung Pers Indonesia ini, bukan warung sembarangan.


"Namun Warung Pers ini, berisi informasi dunia jurnalistik, diskusi Jurnalis dan pendidikan Jurnalistik serta aksi sosial untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan, hal itu pun jika kita IWO Indonesia mampu membantunya, jika tidak bisa atau diluar kemampuan kita ya kita juga tidak bisa berbuat apa-apa." Ungkap Ketum IWO Indonesia di sela-sela aksi sosial Jum'at berkah Warung Pers Indonesia pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kawasan Jababeka Cikarang Bekasi.


Baba Icang sapaan akrab NR Icang Rahardian Ketua Umum Iwo Indonesia yang juga Praktisi hukum ini, pada saat di tanya penulis terkait lebih jauh tentang program wapres dan  sasaran Daerah mana saja yang akan menjadi program Prioritas Warung Pers Indonesia.


Baba Icang menjawab sasarannya adalah Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi, dan telah kita mulai hari ini dan seterusnya.


"Mengingat tidak lama lagi kita memasuki bulan Ramadhan akan kami singkronkan dengan program safari Ramadhan yang memang sudah menjadi kegiatan rutin tahunan IWO INDONESIA." Ujar Baba Icang. (Red)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive