Saturday, March 2, 2024

KPU kabupaten muratara resmi buka rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara


Muratara,,- komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara mulai pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum tahun 2024,Sabtu (2/3/2024)

Pleno digelar di Kantor KPU desa Noman Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara,dengan dihadiri Bawaslu,Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani,S.IK,Kodim 0406 MLM,Kasat POL PP, saksi Parpol,,PPS,.PPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara Hariyanto mengatakan, tahapan pemilu dua puluh bulan telah kita lalui,pencoblosan tanggal 14 Febuari 2024 sudah kita lalui rekapitulasi surat suara untuk tingkat Kabupaten Muratara sudah dimulai seiring dengan telah selesainya perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

“Berkas pleno tingkat Kecamatan sudah selesai,Jadi hari ini sesuai tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten akan segera kita mulai untuk umum,”Kata Ketua KPU dalam sambutannya

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Handoko mengukapkan,dalam proses pelaksanaan pemilu harus memenuhi proses kepastian hukum,yaitu undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sedangkan proses pelaksanaan pleno baik dari PPS,PPK sudah dilaksanakan walaupun penuh dinamika ia berharap, semua pihak dapat mengikuti prosedur dan menerima hasil rekapitulasi suara ini dengan baik, untuk menjamin kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Musi Rawas utara

“Harapan saya peleno tingkat Kabupaten ini berjalan lancar, aman dan kondusif serta berlangsung secara transparan,” Pungkasnya.( fanda )

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive