Lahat,, lintasmuba.com.Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pengelolaan Sumber Day…
LINTASMUBA, BATURAJA – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan pelaku penggelapa…
MUBA- Suasana berbeda tampak tak seperti biasanya terlihat di RSUD Sekayu, Sabtu (9/9/2023) pagi…
Tulang Bawang - Penjabat Bupati Tulang Bawang bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM menghadiri acara Peng…
MUBA, - Lapas Sekayu menggelar penyuluhan hukum dan memberikan bantuan hukum gratis bagi Warga B…
SEKAYU- Memasuki musim kemarau yang bakal menyebabkan kekeringan dan lainnya. Pemerintahan Kabup…
SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba, m…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.