Friday, September 8, 2023

PJ Bupati Qudrotul Ikhwaan Berharap Penyuluhan Pertanian Menjadi Center Kemajuan Pertanian Tulang Bawang


Tulang Bawang - Penjabat Bupati Tulang Bawang bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM menghadiri acara Pengukuhan Pengurus 

Dewan Pimpinan Daerah

Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia

( DPD Perhiptani Kabupaten Tulang Bawang Masa Bhakti 2023 - 2028 ). Kegiatan ini dihelat di GSG Menggala, Selasa (5/9).


Sejumlah 31 orang dari seluruh Gapoktan se - Kabupaten Tulang Bawang dikukuhkan secara langsung oleh Ketua DPW Perhiptani Prov Lampung Ir Sutono MM. 

Dalam kesempatan ini Ir Nurmansyah dikukuhkan sebagai ketua DPD Perhiptani Tulang Bawang. 


Turut mendampingi Pj. Bupati Tulang Bawang pada hari ini antara lain ass bid perekonomian dan Pembangunan, ka dinas Pertanian, Ka. Dinas Ketahanan Pangan• Ka. Dinas Perikanan• Ka. Bapenda, Sekwan DPRD, kabag Kerjasama, kabag TUK, Kabag Administrasi pembangunan serta camat se - kabupaten Tulang Bawang.


Ketua DPW Perhiptani Prov Lampung Ir Sutono MM sangat tersanjung dan bangga melihat atensi dari Pemkab Tulang Bawang yang sangat baik dan luar biasa terhadap dunia pertanian. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran tokoh Tulang bawang dalam perhelatan acara yang digelar di GSG Tulang Bawang tersebut. 


" Alhamdulillah, saya sangat tersanjung atas penyambutan pada hari ini. Sangat lengkap, Bapak pj bupati berikut seluruh forkopimda dan pejabat pimpinan tinggi pratama Tulang Bawang hadir. Ini merupakan bukti bahwa Pemkab Tulang Bawang menaruh perhatian khusus pada dunia pertanian " Jelas bapak Ir Sutono.


"Saya yakin dan Percaya Ketua terpilh mampu mengorganisir dan memberikan arah yang jelas pada laju pertumbuhan produktivitas pertanian di Kabupaten Tulang Bawang" Beliau menambahkan.


Sebelum mengakhiri sambutannya Ir Sutono mengharapkan kepada Pj Bupati Tulang serta Ketua DPRD untuk terus memperhatikan dan meningkatkan perhatian terhadap Penyuluh pertanian agar perkembangan dunia pertanian Tulang Bawang.


Pejabat Bupati Tulang Bawang bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM mengatakan bahwa Penyuluh Pertanian memiliki peran yang sangat central terhadap kemajuan Bidang pertanian. Oleh karena itu Penyuluh Pertanian harus terus bergerak dinamis dan terus mengembangkan inovasi dalam pertanian sehingga mampu dikembangkan bersama petani dan pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas dan produktivitas pertanian. 


"Selamat kepada Perhiptani yang dikukuhkan pada hari ini, semoga terus mengukir sukses dan menjadi jembatan para petani dalam upaya meningkatkan kualitas serta produktivitas hasil pertanian" Jelas bapak Qudrotul Ikhwan.


"Potensi pertanian Kabupaten berjuluk Udang manis ini sangat luar biasa. Kendati masih banyak terdapat kekurangan disana sini namun kita mesti optimistis, pertanian Kabupaten Tulang Bawang akan menjadi salah satu bagian penyuplai pertumbuhan ekonomi yang luar biasa untuk Kabupaten Tulang Bawang" Bapak Qudrotul Ikhwan menambahkan.


"Penyuluh Pertanian juga harus mampu mencarikan solusi bagi para petani dengan beragam cara tentunya, baik melalui kerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah, Dengan swasta maupun dengan pihak lainnya sehingga akses pengembangan pertanian menjadi sangat luas" Pungkasnya. (MD)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive