Sunday, September 10, 2023

Nekat Gelapkan Mobil Rental, ASN Berhasil Diamankan Polisi


LINTASMUBA, BATURAJA – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan pelaku penggelapan satu buah mobil milik seorang Karyawan swasta Dahlan (40) warga Jl. KH.Hasyim Azhari Rt. 014 / Rw. 004 No. 0093 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.


Adapun pelaku yang dimaksud M. Ied Akbar (42) warga Jl. Musi IX No. 66 Blok Q Way Hitam Rt. 001 / Rw. 007 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang / Jl. Kapt. Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pelaku merupakan sorang Pegawai Negri Sipil (PNS).


Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso menjelaskan, Menurut laporan, peristiwa ini terjadi berawal pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka datang ke rumah milik korban dengan maksud meminjam atau merental mobil milik korban selama 30 hari. Alasan tersangka adalah untuk keperluan kantor Dinas PU tempatnya bekerja. Dalam perjanjian, biaya rental mobil tersebut ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- per hari.


“Namun, hingga saat ini, mobil milik korban yang berupa Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Tahun 2006 dengan nomor polisi BG 1803 ME dan atas nama FAUZIAH AMD, belum dikembalikan oleh tersangka, ” jelas Kasi Humas. Minggu (10/09/2023).


Lanjut dikatakan Kasi Humas AKP Budi, Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap tersangka di rumahnya, yang terletak di Jl. Kapten Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tersangka kini diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.


“Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu Buku BPKB. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan ditegakkan", ungkapnya. (Riska)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive