LINTASMUBA,- PALEMBANG - Pamerkan Kuliner dengan khas kearifan lokal, Kabupaten Musi Banyuasin (…
Lintasmuba.com, - Dalam rangka hari jadi Kemenkumham ke-78 Tahun 2023, Lapas Sekayu Kanwil Kemen…
LINTASMUBA.COM,- Tulang Bawang Barat---Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Baw…
Lintas Muba,Diskominfo Tubaba - Kamis (03/08/2023), Calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Pask…
Lintas Muba.Tulang Bawang Barat -Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Drs. M. Firsada M.Si beraud…
LINTASMUBA.COM, - Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Lapas Sekayu dalam acara pembuk…
Lintas Muba. Tulang Bawang Barat -Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Drs. M. Firsada, M.Si Rapa…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.