Saturday, August 5, 2023

Semarak Hari Jadi Kemenkumham, Lapas Sekayu Adakan Donor Darah


Lintasmuba.com, - Dalam rangka hari jadi Kemenkumham ke-78 Tahun 2023, Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mengadakan kegiatan donor darah yang diikuti oleh seluruh petugas, Kamis (3/8/2023). 


Pelaksanaan donor dilangsungkan di Lapas Sekayu dan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Musi Banyuasin. 


Donor darah yang dilakukan merupakan kegiatan sosial dan kepedulian terhadap sesama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan transfusi darah. Kegiatan yang rutin dilakukan ini, merupakan bentuk bakti Kemenkumham terhadap masyarakat.


Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama menyampaikan bahwa, kegiatan donor darah tersebut merupakan salah satu rangkaian peringatan hari jadi Kemenkumham Ke-78 Tahun 2023. 


“Aksi donor darah ini kita laksanakan untuk menyambut, memeriahkan dan menyemarakkan hari jadi Kemenkumham. Diharapkan dengan adanya kegiatan donor darah dapat meningkatkan kepedulian sosial serta bermanfaat untuk orang lain,” jelas Ronald Heru.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive