Thursday, August 3, 2023

Gelar Porsenap Lapas Sekayu Kanwil kemenkumham Sumsel Sambut Hari Jadi Kemenkumham


LINTASMUBA.COM, - Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Lapas Sekayu dalam acara pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 serta Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78.


Mengawali pembukaan kegiatan Porsenap, Lapas Sekayu menggelar upacara pembukaan yang dilakukan di Lapangan Olahraga Lapas Sekayu. 


Upacara pembukaan Porsenap diawali dengan pembacaan janji atlet dan janji wasit yang diikrarkan oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas. 


Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama dalam amanatnya, berpesan kepada seluruh peserta untuk selalu sportif dan sungguh-sungguh dalam mengikuti setiap pertandingan.


“Porsenap ini menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan antara petugas dan warga binaan. Semangat sportivitas dan kekompakan harus senantiasa kita junjung tinggi, terutama dalam suasana lomba yang penuh semangat," tutur Ronald Heru Praptama.


Beragam cabang olahraga seperti futsal, bola voli, bulu tangkis, dan tenis meja siap memukau penonton dengan aksi-aksi luar biasa.


Kemudian, kegiatan Porsenap dibuka dengan melakukan pelepasan burung Merpati oleh Kalapas Sekayu dan para pejabat struktural, menandakan Porsenap Lapas Sekayu resmi dimulai.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive