Friday, August 4, 2023

Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba


Lintas Muba.Tulang Bawang Barat -Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Drs. M. Firsada M.Si beraudensi dengan Baznas Tubaba dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Di ruang Bupati Setempat. Rabu (02/08/2023).


Silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan bisa bersinergi antara pemerintah daerah dengan Baznas dan DMI Tubaba.


Penjabat BupatiM. Firsada menyampaikan Baznas menjadi perhatian khusus karna berperan dalam program yang lebih masif untuk kepentingan Umat.


karna Baznas adalah lembaga yang bisa di percaya untuk mengemban amanah membantu masyarakat khusus nya di Tulang Bawang Barat. 


Saya berharap Baznas Tubaba bisa lebih baik lagi dalam mengelola Zakat dan bantuan lain nya, agar lebih dirasakan masyarakat di bumi ragem sai mangi waway.


Dan untuk Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk bisa menjadi perhatian dan manjaga tempat ibadah jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan bisa membuat program pelatihan khusus nya untuk kedepan nya Dewan Masjid Indonesia Bisa Bersinergi dengan Baznas Tubaba. Ucap M. Firsada. (MD)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive