Wednesday, May 8, 2024

Wujud Kepedulian, Polsek Keluang Berikan Bantuan kepada Ibu Korban Pembunuhan


MUBA - Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang memberikan bantuan dan sambang kepada ibu korban pembunuhan beberapa waktu lalu di Desa Cipta Praja (A7). Di mana saat ini kasus tersebut  masih tahap penyelidikan Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Keluang.


Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Feri SH MH dan Kanit Binmas Aipda Hari Nata Utama SH, Rabu (08/05/2024), sore.


"Bantuan yang kita berikan ini berupa sembako. Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi orang tua korban yang masih dalam keadaan berduka. Selain memberikan bantuan kita juga menyambangi orang tua korban agar dia terhibur," ujar Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH.


Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga wujud kepedulian polri jika ada masyarakat yang sedang mendapatkan musibah, baik musibah kebakaran ataupun musibah lainnya.


"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan jangan menilai dari jumlah yang diberikan, tapi nilailah wujud kepedulian polisi dalam membantu warga. Ini sudah menjadi kewajiban polisi dalam menjalankan tugas,  sesuai dengan tugas pokoknya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," katanya.


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Feri SH MH mengucapkan turut berdukacita semoga almarhum ditempatkan yang layak.


"Kami dari Polsek Keluang turut berdukacita dan kepada keluarga korban semoga tabah dalam menghadapi cobaan,"pungkasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive