Monday, May 27, 2024

Tingkatkan Keamanan, Lapas Sekayu Tambah Kawat Silet di Tembok Lapas


Lapas Sekayu melakukan langkah preventif untuk meningkatkan keamanan. Salah satunya dengan penambahan kawat silet di tembok Lapas, Senin (27/5/2024). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, penambahan kawat silet di tembok Lapas ini bertujuan, mencegah upaya pelarian warga binaan dan meningkatkan keamanan, selama proses penjagaan dan pengawasan. 


"Dengan adanya kawat silet ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keamanan dan mencegah terjadinya gangguan dari dalam maupun luar Lapas. Penambahan dan pemasangan kawat yang baru ini, merupakan bukti nyata Lapas Sekayu siap berbenah untuk meningkatkan kualitas keamanan, serta mewujudkan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif," ujar Yosef. 


Kalapas Sekayu juga menambahkan, upaya penambahan kawat silet sangat penting, untuk memastikan lingkungan yang aman dan terkendali di dalam Lapas, serta memberikan rasa aman bagi petugas dan warga binaan. 


Pada kesempatan yang lain, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Ari Ismanto mengatakan, penambahan kawat silet untuk mencegah serta deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. 


Menurutnya, selain sumber daya manusia yang mumpuni, juga harus dan perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, agar Lapas selalu dalam kondisi aman dan kondusif.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive