Thursday, May 30, 2024

Pojok Baca Lapas Sekayu, Sarana Warga Binaan Agar Melek Literasi


Lapas Sekayu berkomitmen untuk melakukan berbagai pembinaan bagi warga binaan. Salah satunya sarana Pojok Baca Lapas Sekayu, sebagai langkah membina warga binaan agar melek literasi.


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan potensi warga binaan melalui berbagai program.


"Salah satunya dengan menyediakan perpustakaan Lapas dengan koleksi buku yang bermutu,” kata Yosef.


Ia melanjutkan, dengan tersedianya pojok baca dan buku-buku bacaan yang berkualitas, diharapkan warga binaan dapat mengisi waktu dengan kegiatan yang produktif, dan mendidik selama menjalani masa pidana.


Kalapas Sekayu berharap, warga binaan tidak hanya menjadi individu yang lebih baik usai menjalani hukuman, tetapi juga memiliki wawasan yang luas, dan kemampuan untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.


"Dengan adanya akses ke berbagai jenis literatur, warga binaan dapat memperdalam pengetahuan mereka, yang nantinya akan berguna saat terjun kembali masyarakat," kata Yosef.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive