Thursday, April 18, 2024

Semarak HBP ke-60, Lapas Sekayu Gelar Donor Darah, Wujud Peduli Sesama


Lintasmuba.com - Wujud peduli sesama manusia, Lapas Sekayu bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan kegiatan donor darah, Kamis (18/4/2024). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan donor darah juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024.

 

Kalapas Sekayu menambahkan, donor darah tersebut sebagai wujud semangat pengabdian dan bakti para Petugas Pemasyarakatan. 


Dengan adanya tambahan donor darah dari petugas Lapas, dapat membantu orang-orang yang sangat membutuhkan.


"Di momen peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ini, kami dari jajaran Lapas Sekayu menggelar kegiatan donor darah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan. Melalui kegiatan donor darah kami ingin berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan transfusi darah,” ujar Yosef.


Sebelum mendonorkan darahnya, para petugas yang sudah mendaftar, diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya, demi memastikan bahwa petugas yang mendonor dalam keadaan baik. Tampak para petugas sangat antusias melaksanakan kegiatan donor darah tersebut.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive