Thursday, April 18, 2024

Pastikan Aset Yang Ada di Muba Akan di Optimalisasi dengan Baik


SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat pembahasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu, Kamis (18/4/2024) di Ruang Rapat Randik. 


Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi. Didampingi Camat Sekayu Edy Heriyanto SH MSi, Kabag Perekonomian Muhammad Aswin SSTP MM beserta beberapa perwakilan kepala OPD Muba. Pada kesempatan ini Safaruddin menyampaikan, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat banyak aset yang dimiliki.


"Terkait dengan aset yang telah dimiliki oleh Pemkab Muba. Kami selalu berusaha untuk terus melakukan pembenahan dan juga penataan yang baik, agar aset-aset tersebut bisa dipinjam pakai dan di manfaatkan dengan sebagaimana mestinya,"ungkapnya. 


Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu Aprinto Berlianto mengatakan, melalui kegiatan rapat ini dapat menyelaraskan dan memberikan beberapa solusi untuk tindak lanjut dari beberapa aset yang dimiliki oleh Pemkab Muba, untuk terus di benahi dan bisa dipinjam pakaikan. Dengan mengoptimalisasi penggunaan aset yang ada. 


"Khususnya dapat menambah pengetahuan tentang pengelolaan BMN yang nantinya bermuara pada pelaporan yang akuntable dan terhindar dari temuan-temuan pada saat dilakukan pemeriksaan baik dari pihak internal maupun eksternal,"tandasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive