Wednesday, March 6, 2024

penimbunan BBM Jenis Solar Yang Di Lakukan oleh Pihak PT. MUTIARA HITAM SEJAHTERA, Di duga Milik DH


Muba, - Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Jenis Solar Yang Di Lakukan oleh (DH) pemilik dari mobil angkutan PT.MUTIARA HITAM SEJAHTERA, yang di mana informasi  ini di dapatkan Tim awak media Dari Masyarakat  setempat pada Rabu 06/03/2024.

Sebagai mana  penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Menurut keterangan Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, Mengatakan, "(DH) suruh orang melansir minyak solar subsidi di SPBU mekar jaya kec.bayung lincir. "kemudian minyak dari SPBU Jenis Solar tersebut di campur minyak Hasil penyulingan, Minyak solar subsidi itu di ambil oleh (DH) Kemudian diangkut oleh mobil biru putih Yang bermerek PT. MuTIARA HITAM ENERGI DIjual lagi ke perusahaan BATU BARA di B80, Ucapnya,.

"Anggota melansir itu warga sekitaran SPBU mekar jaya Kec. BAYUNG Lincir Itulah, antara lain yang bernama (Ag) dan (Sn).

"Kegiatan melansir mulai  jam 2 atau jam 3 tiap subuh,. tegasnya,.

"Kami selaku Masyarakat  Resah Dan Setiap Kali mau isi Solar Di SPBU  tidak pernah Kebagian sering habis,. Tutupnya,..

Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. sekaligus Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K.,M.I.K. dan Bapak Kapolres Muba agar menindak tegas kepada para pelaku Tersebut.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive