Wednesday, March 6, 2024

Menunggu sikap sang Petarung “UNTUK SEMUA” H Rustam Effendi untuk Pilkada 2024-2029


Lubuklinggau - Bursa persaingan kursi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau Tahun 2024 sudah mulai bergulir. Beberapa calon potensial untuk Pilwako dan Wawako Lubuklinggau 2024 sudah santer diperbincangkan, salah satu nama yang muncul adalah Rustam Effendi.


Beliau adalah sosok Petarung dan Periode lalu maju kembalo mencalonkan menjadi Walikota Lubuklinggau Nomor Urut 3, H Rustam Effendi merupakan pria kelahiran Lubuklinggau, 21 Oktober 1951. Sosok putra daerah yang piawai dalam hal tata kelola pemerintahan.


Terhitung 29 Tahun sudah masa pengabdiannya sebagai birokrat. Dengan penuh dedikasi dan komitmen yang kuat dalam pelayanan masyarakat, karier yang dirintis dari bawah, perlahan beranjak hingga pada Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.


Informasi yang di himpun murexs, pada Selasa 05-03-2024. Animo masyarakat masih banyak yang menginginkan H. Rustam Efendi maju di pilwakot mendatang, ujar salah satu tokoh masyarakat Musi. 

Suku dalam keluarga besar Abang pun cukup kompleks, yakni Musi, Padang, Komering, Musi rawas utara, Lubuk Besar, Empat Lawang, Lahat, Lembak dan Tioghoa


Rustam juga pernah menduduki jabatan Kepala Bappeda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Lubuklinggau,asisten,sekwan, PLT perizinan, Ini membuat dirinya matang di bidang kepemerintahan. 


Ketika bagi kebanyakan orang, politik menjadi alat merebut kekuasaan dalam memuluskan kepentingan pribadi dan golongan, namun bagi Rustam Effendi politik adalah jalan pengabdian.


Kilas balik di tahun 2012: Rapat perolehan suara pilkada 20 Oktober 2012, digelar Kamis (25/10) mulai dari pagi hingga sore hari bertempat di kantor KPU Lubuklinggau dan menetapkana Putra Sohe-Sulaiman Kohar memperoleh suara terbanyak yakni 35.031 suara.


Posisi kedua, ditempati pasangan pasangan Rustam Effendi-Irwan Evendi dengan perolehan 34.840 suara. Sedangkan suara terbanyak ketiga diperoleh pasangan Akisrofi Ayub-Akmaludin Moestopa dengan perolehan 24.289 suara, terbanyak ke empat pasangan Darmadi Djufri-Elven Asmar, sebanyak 7.940 suara.


Selanjutnya pasangan dari jalur perseorangan Joko Imam Sentosa-Suparman memperoleh 2.351 suara dan suara paling sedikit direbut pasangan Sambas-Suherman, dengan perolehan 1.728 suara.


Sedangkan di tahun 2018: Pasangan SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar tersebut unggul dengan perolehan suara sebanyak 62.917 suara. Kemudian di posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 3, Rustam Effendi dan Riezki Aprilia dengan raihan suara sebanyak 41.179 suara


Jika kita kaji dengan pengalaman yang ada sudah sepantasnya jika Rustam Efendi masih banyak masyarakat yang menginginkan beliau memimpin Lubuklinggau periode 2024-2029 mendatang, terbukti sudah pernah menjadi anggota DPRD kota Lubuklinggau periode 2019-2024 Davil IV yang meliputi Lubuklinggau timur 1 dan 2.


Tinggal kita menunggu apakah sang Petarung “UNTUK SEMUA” akan kembali ambil bagian dalam Pilkada 2024-2029.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive