Friday, March 8, 2024

Ketahanan Pangan Adakan Stabilitas Pasokan dan Harga, Menjelang Ramadhan


Lubuklinggau- Menyambut Bulan suci Ramadan 1445 H, Dinas Ketahanan Pangan (Distanpang) kota Lubuklinggau, meluncurkan Gerakan Pangan Murah upaya meningkatkan akses pangan yang terjangkau oleh masyarakat. 

Gerakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan selama bulan suci Ramadan, acara yang di gelar di halaman kantor Dispang panda Jum'at 08-03-2024.

Acara yang di jadwalkan buka pada pukul 08.00wib ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cikwi, Asisten 2 Surya Darma, A. H. Ritonga, Kepala Bulog, Sekretaris Tarimizi, Camat Timur 1 Wahyu Lindra, 

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cikwi menyatakan bahwa

"Alhamdulillah kita hari ini di tahun 2024 langkah pertama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, kita melakukan Gerakan Pangan Murah ini berkordinasi dengan Dinas Perdagangan, BULOG, dan UMKM yang ada di Lubuklinggau khusus Bulog hari ini menyediakan 8 ton beras yang dibagikan sesuai dengan pasar murahnya yaitu 10 kg per orang KTP dengan harga 5kg beras lima puluh dua lima ratus, jadi sangat terjangkau di masyarakat yang dimana sekarang beras sudah lumayan mahal." Ujarnya 

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat serta meringankan beban daya beli masyarakat dimana di pasar pasar sudah tinggi dan untuk menstabilisasikan harga pangan murah dalam rangka inflasi menekan inflasi yang 2 koma sekian, kemudian kita menjadi perhatian kita kepada masyarakat agar beban termasuk beras ada juga telur dan beberapa bahan pokok yang harganya jauh lebih murah dari harga pasaran tentu itu sangat membantu apalagi kita umat islam sudah biasa ibu-ibu untuk menyuplai barang untuk kebutuhan bulan suci Ramadhan,

Gerakan Pangan Murah ini akan melibatkan kerja sama dengan BULOG, Dinas Prindustrian dan Perdagangan, UMKM yang ada di Kota Lubuklinggau untuk menawarkan harga-harga yang lebih terjangkau bagi konsumen, khususnya untuk bahan-bahan pokok dan makanan berbuka puasa. Selain itu, akan ada program-program edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya memilih dan memanfaatkan bahan pangan dengan baik demi kesehatan dan ketahanan pangan keluarga.

"gerakan seperti ini insyahallah akan kita lakukan kalau kemarin di tahun 2023 kita sampai tiga kali melaksanakan yang khusus Dinas Ketahanan Pangan melalui Badan Pangan Nasional, nanti untuk ini seperti yang disampaikan Pak Asisten 2 tadi bahwa kita selalu berkordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau mereka melakukan sampai berkali-kali dalam setiap kecamatan dan hari ini di Dinas Ketahanan Pangan sebenarnya sama cuman beda OPD saja," tambahnya

Dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya dalam memenuhi kebutuhan pangan selama Bulan Ramadan, serta terciptanya kondisi sosial yang lebih harmonis dan berkesinambungan. Ringkas cikwi. -(20)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive