Tuesday, March 12, 2024

Pemkot Lubuklinggau Gelar Seminar Internal Birokrasi


LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri acara seminar internal birokrasi dengan topik "Good Govermance Lembaga Peradilan dan Kepercayaan Publik" bersama Prof Amzulian Rifal, Ketua Komisi Yudisial, di Auditorium Bukit Sulap Lt.5 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Selasa (6/1/2024).


Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Lubuklinggau pada 2023 sebesar 78,36 dan pada 2022 77,71 atau meningkat 0,5. 


Tak lupa, Pj Wako mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Prof. Amzulian Rifai yang telah membantu Pemkot melalui komunikasi yang baik dengan Menteri Lingkungan Hidup, melalui Dirjen Lingkungan hidup sehingga Pemkot Lubuklinggau mendapatkan bantuan lima unit motor sampah dan dua unit truck sampah. 


Masih kata dia, berdasarkan laporan dari Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) total sampah di Kota Lubuklinggau 0,7 kg dikali jumlah penduduk, lebih kurang  170 ton per hari, sementara yang bisa terangkut hanya 90 ton perhari.


Dengan adanya penambahan dua unit armada truk dan lima unit motor, diharapkan daya angkut sampah  bisa naik 40 ton, itu artinya masih dibutuhkan armada untuk menutupi lebih kurang 50 ton sampah yang belum terangkut. 


Prof Amzulian Rifai selaku Ketua Komisi Yudisial dalam paparannya mengatakan birokrasi yang benar adalah semua orang sama tidak memandang jabatan atau apapun itu karena untuk mensejahterakan masyarakat, maka birokrasi harus dikelola secara transparan baik internal maupun eskternal.


Dia juga menjelaskan ada empat faktor yang sulit untuk memenuhi kesejahteran, yakni stabilitas politik yang dipengaruhi bagaimana investasi baik dalam maupun luar neegeri, aktivitas ekonomi,  dan tata kelola pemerintahan.


Amzulian Rifal juga menginformasikan bahwa dalam hidupnya memegang dua karakter. Pertama harus rajin, terampil, bergembira dan yang kedua harus disiplin, berani dan setia. -(20) adv

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive