Wednesday, March 13, 2024

Bupati Musi Rawas Serahkan LKPD Tahun 2023, BPK Provinsi Sumsel

 


Mura - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Jum'at (01/03/2024).


Dalam sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel beserta jajarannya, atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini, dan untuk masa mendatang dapat lebih ditingkatkan.


Serta atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Sebagai bentuk komitmen Pemkab Mura, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah. 


"Maka kami dari Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, "kata Bupati. 


Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah berusaha menyusun Laporan Keuangan ini sesuai dengan ketentuan yang ada, harapannya mudah-mudahan nantinya Kabupaten Musi Rawas dapat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke sembilan kalinya atau yang ke delapan kalinya secara berturut-turut. 


Seperti yang diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel telah berkenan melaksanakan pemeriksaan Interim selama 25 hari yakni, sejak 28 Januari sampai dengan 21 Februari 2024. Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023. 


Turut Hadir Sekda Musi Rawas, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Inspektorat, Sekwan Musi Rawas, Kaban BPKAD, Kaban Bina Marga dan Kadis Kominfo Musi Rawas. -

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive