Tuesday, March 12, 2024

Ketua DPC LSM Trinusa Tubaba Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1445 Hijriyah


Tulang Bawang Barat - Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Triga Nusantara Indonesia ( TRINUSA) kabupaten Tulang Bawang Barat,  mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa 1445 H /2024 M. Karena tahun yang penuh berkah ini sangat dinantikan oleh umat muslim seluruh dunia. Demikian diungkapkan ketua DPC LSM Trinusa Tulang Bawang Barat Masdar kepada awak media melalui layangan WhatsApp pribadinya Senin (12/3/2024).

" Kami segenap pengurus dan anggota LSM Trinusa Tulang Bawang Barat mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa tahun 1445 Hijriyah ini," ujarnya.

Selaku lembaga yang konsisten menyuarakan hak masyarakat dan menjunjung tinggi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia ini, LSM Trinusa Tulang Bawang Barat meminta agar saling menghormati satu sama lain. " Mari kita tegakkan toleransi antar umat beragama dan saling menghormati bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa," kata dia.

Pihaknya juga menegaskan saat malam bulan suci ramadhan seluruh hiburan malam selayaknya tidak beroperasi. Dan saat siang hari bagi yang tidak berpuasa untuk menghormati mereka yang berpuasa. 

Jika sikap toleransi ini dijalankan maka ketenteraman akan terwujud di daerah ini. " Siapapun pemilik tempat hiburan harus diberikan tindakan tegas, dan kami akan mengawalnya hingga Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.(Red)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive