Sunday, February 18, 2024

Pasca Pemblokiran Jalinsum. Kapolda Sumsel Himbau Kalau Ada Masalah, Komunikasi.


Muratara, -"-Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik turun dan meninjau kondisi di ke Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

 Peninjauan tersebut dilakukan pasca pemblokiran jalinsum oleh massa ya menuntut penghitungan suara ulang hasil pemilu legislatif (Pileg) di tiga desa yakni Desa Embacang, Embacang Ilir dan Embacang Ilir Baru, Kecamatan Karang Jaya.

Saat berada di Kecamatan Karang Jaya, Kapolda Sumsel bertemu langsung dan berdialog dengan para caleg bahkan menyaksikan penghitungan ulang suara di kantor Camat Karang Jaya, Minggu (18/2/2024).

Ketika melakukan peninjauan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik didampingi Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH,Dandim 0406 MLM, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Ketua KPU Muratara, Heriyanto, Ketua Bawaslu Muratara.

Usai meninjau dan bertemu dengan caleg, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik mengakui bahwa dia sudah bertemu dengan para caleg tersebut. Dan sudah tidak ada permasalahan lagi. “Saya menghimbau kita sama-sama mengamati dan menjaga situasi di Muratara ini tetap kondusif,”ucapnya, kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Dia mengatakan setelah di Karang Jaya, dia akan ke Kecamatan Rupit dan Ulu Rawas. Karena saya mendengar ada perbedaan pendapat terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.

“Setelah ini, saya akan ke Kecamatan Rupit dan Ulu Rawas. Saya mendengar ada perbedaan pendapat terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara,”jelasnya.



Dalam kesempatan itu orang nomor satu di jajaran Polda Sumsel ini kembali menghimbau di Kabupaten Muratara, ada Dandim 0406 MLM, Kapolres, Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu serta dewan kehormatan. Bilamana ada ketidak sesuaian terkait dengan angka perolehan suara maupun proses penghitungan dan lain-lain. Tanyakanlah dengan Dandim, Kapolres.

“Bukankah sudah ada mekanisme dan konstitusi. Tidak usah turun ke jalan, tidak usah melakukan pemblokiran jalan. Karena itu tidak bisa mengubah suara,”tegasnya.


Yang bisa yaitu dengan melakukan gugatan atau mengajukan surat keberatan kepada pengawas. Nanti surat keberatan itu akan dipelajari. Bilamana keberatan itu didukung dengan bukti-bukti sah dan masuk akal akan diambil keputusan.

“Nanti pengawas yang akan merekomendasikan ke KPU untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Jadi tidak usah turun ke jalan,”tegasnya.


Apalagi masyarakat yang memakai jalan lintas sumatera cukup banyak. Ada yang menggunakan untuk mengangkut logistik kebutuhan pokok, ada yang bawa orang sakit dan ibu-ibu yang mau melahirkan dan ada juga yang mau keluar kota.

“Supaya tidak terganggu. Komunikasikanlah. Kami aparat keamanan siap setiap saat. Bahkan Kapolda memberi jaminan dia siap koordinasi dengan nomor yang sudah disediakan. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan solusinya. Tapi kalau dengan cara penekanan, itu bukan cara yang baik,”pungkasnya.

 Sementara itu pantauan dilapangan menyebutkan didepan kantor Camat Karang Jaya dipasang kawat berduri. Sedangkan kondisi di Kecamatan Karang Jaya sudah sangat kondusif.(Panda)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive