Sunday, February 18, 2024

Massa Tutup Jalinsum di Muratara, Minta Kotak Surat Suara di 3 Desa Dihitung Ulang


MUSI RAWAS UTARA - Ratusan warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, melakukan blokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sumsel-Jambi, Sabtu (17/02/2024).

Aksi blokade Jalinsum Sumsel - Jambi itu dilakukan oleh ratusan warga di depan kantor Camat Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), buntut dari protes warga yang meminta kotak surat suara di tiga desa di Kecamatan Karang Jaya untuk dihitung ulang.

“Kami menuntut agar membuka kotak suara untuk dihitung ulang, khususnya di Embacang Raya,” kata koordinator lapangan, Arimansa Eko Putra, pada Sabtu (17/2/2024) sore.

Mereka menekankan agar tidak boleh melakukan pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum kotak suara dibuka dan dihitung ulang di tiga desa tersebut.

“Permintaan kami buka kotak suara, hitung ulang, secara transparan, terbuka, sebelum pelaksanaan pleno di tingkat PPK,” tambahnya.

Mereka mengendus aroma ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Karang Jaya.

“Kami punya bukti-buktinya bahwa patut diduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, ada juga dugaan penyelenggara ikut bermain,” ujarnya.

Pantauan di lapangan aksi damai itu sempat memanas setelah massa tersulut emosi dengan jawaban dari pihak PPK dan Panwascam Karang Jaya yang tidak bisa mereka terima. Bahkan, massa mulai melakukan blokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di depan kantor Camat Karang Jaya karena tuntutan mereka tak dipenuhi.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive