Monday, February 19, 2024

Amir Hamzah Kembali Ke Legislatif


Musi Rawas-Beredar informasi peraih suara terbanyak sementara calon anggota legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 4 kabupaten Musi Rawas.

Adapun Dapil 4 pada Pemilu 2024 meliputi Kecamatan muara Kelingi dan Kecamatan tua negeri. 

Berdasarkan jumlah suara yang beredar di grup WhatsApp, ada nama Caleg sesuai urutan suara terbanyak yang akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas. 

Salah satu nya Amir Hamzah (AH) dari partai Nasdem.

Informasi yang didapat AH untuk sementara ini mendapatkan jumlah suara unggul dan cukup untuk menduduki DPRD kabupaten Musi Rawas 

Amir Hamzah, Saat dibincangi menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mana sudah memilih dan memberikan dukungan kepada saya, ujar mantan sekretaris DPRD (sekwan) Musi Rawas ini. Pada Jum'at 16-02-2023.

"Dan masih berpotensi akan bertambah karena ada beberapa desa yang belum masuk." Ringkasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive