Friday, February 9, 2024

Lapas Sekayu Gelar Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW


Muba - Lapas Sekayu menggelar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Darut Taubah, Kamis (8/2/2024). 


Para pegawai dan ratusan warga binaan duduk bersama mengikuti rangkaian kegiatan peringatan Isra' Mi'raj tersebut. Pada kesempatan kali ini, yang mengisi tausiyah adalah H.Indrawan Lc., MH Al-Hafidz. 


Adapun rangkaian kegiatan peringatan Isra' Mi'raj diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran. Kemudian, pembukaan dari Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing. Kalapas menyampaikan, agar para warga binaan benar-benar memaksimalkan waktunya untuk mendengarkan tausiyah dari Ustadz Indrawan. 


“Jangan sia-siakan kesempatan ini, demi memperdalam ilmu agama dan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW. Banyak hikmah yang dapat kita ambil dari kisah perjalanan Nabi Muhammad SAW pada peringatan Isra' Mi'raj ini," kata Yosef.


Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan tausiyah dari Ustadz Indrawan, yang isinya menyampaikan tentang pentingnya menjadi seorang pribadi yang sabar dan ikhlas.


Ustadz Indrawan juga mengajak semua peserta tausiyah untuk meneladani salah satu akhlak Rasulullah yaitu sabar dan ikhlas. Sehingga, para warga binaan dapat bersabar dan ikhlas dalam menjalani masa hukumannya. 


“Jangan mengeluh apa yang kalian alami sekarang, belajarlah lebih ikhlas dan lebih bersabar lagi, tetap husnuzon pada Allah SWT akan ujian yang sedang kalian hadapi," kata Ustadz Indrawan. 


Pelaksanaan peringatan Isra' Mi'raj merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian bagi para warga binaan. Melalui tausiyah yang disampaikan, diharapkan warga binaan Lapas Sekayu bisa mendapatkan ilmu yang berharga untuk bekal kehidupan mereka.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive