Sunday, February 4, 2024

Lagi lagi menggoyang ,House music remix didesa Sungai Napal Hiraukan larangan Kapolda Sumsel


Musi Banyuasin, Acara Hajatan warga  yang berada didesa Sungai Napal Kecamatan Batang hari leko ( BHL ) Putar musik remix yang dimeriahkan oleh FDJ Ghita Charamoy dan FDJ Sinta GR. Minggu (04/02/2024)

Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. , secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix .

Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif.Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.

Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut.

Acara Hajatan warga yang berada di Desa Sungai Napal memutar aliran musik elektro atau dikenal dengan sebutan musik remix yang membuat para penonton berjoget goyang bebas.

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, pemilik tuan rumah yang memutar musik Dj tersebut atas nama (MZ).

Kepala desa Sungai Napal Kurnain saat dibincangi awak media dirumahnya mengatakan " saya tidak ikut campur,saya menyuruh tidak , mencegah juga tidak"jelasnya 

Terpisah, Kapolsek Batang hari Leko melalui Kanit Reskrim Agus saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshaap tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

Permasalahan ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. ,  untuk menindak tegas para oknum Kepala desa maupun pihak APH yang apabila membebaskan aliran musik Elektro (remix) diputar di acara hajatan warga.(Tim)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive