Thursday, February 15, 2024

Coffe Morning” dalam persiapan pemilu serentak tahun 2024 yang diadakan oleh kecamatan Nibung


Muratara ., kecamatan Nibung menggelar kegiatan “Coffe Morning” dengan Kapolsek , kepala desa lurah ,dan danramil berbagai pihak terkait (stakeholder) dalam rangka persiapan pemilu serentak tahun 2024. Acara ini diadakan di kantor camat Nibung , Minggu (11/02/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Res Anton andriono wsa , Danramil Nibung, lurah , dan kepala desa sekecamatan Nibung , serta undangan lainnya.

Sekalian merayakan hari ulang tahun pak camat Nibung dan bapak kasubbag keuangan 

Camat Nibung yang diwakili oleh sekcam menyatakan dalam kegiatan tersebut merupakan persiapan dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang merupakan prioritas utama sehingga harus kerja sama antara berbagai pihak, termasuk panwaslucam, KPU, Pemkab Muratara, Polres Muratara, dan Kodim 406 / untuk menjamin kelancaran dan integritas pemilu tersebut.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan informasi tentang pelaksanaan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang tidak sesuai ketentuan serentak di Kabupaten Muratara, yang akan dilakukan oleh Panwas Kecamatan pada hari Kamis, tanggal 9 November tahun 2023. Tutupnya, (Red/tim 68)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive