Monday, December 4, 2023

Lapas Sekayu Gandeng Disdikbud Muba Buka Program Paket A, B, dan C Bagi Warga Binaan


Lintasmuba.com - Pendidikan adalah hak setiap individu, termasuk yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi warga negara. 


Sehingga, dalam upaya memperkuat sistem pendidikan, Lapas Sekayu melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin (Disdikbud Muba), Senin (4/12/2023). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing beserta jajaran melakukan konsolidasi dengan Disdikbud Muba, membahas berbagai aspek kegiatan belajar yang dijalankan di dalam Lapas. 


Kalapas Sekayu menerangkan, konsolidasi tersebut utamanya membahas program sekolah kejar Paket A, B, dan C bagi warga binaan. Hal ini bertujuan untuk menjadikan warga binaan belajar dengan program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C.


“Kami menyadari masih banyak warga binaan kita yang belum memiliki ijazah secara akademik baik SD, SMP, maupun SMA,” ungkapnya.


Yosef Leonard Sihombing menjelaskan, program sekolah kejar paket adalah upaya memberikan kesempatan pendidikan bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal.


Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas. 


"Dengan program kesetaraan pendidikan akan bermanfaat bagi para warga binaan, ketika sudah bebas dan kembali dalam kehidupan bermasyarakat," kata Yosef.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive