Thursday, November 30, 2023

Itu milik marinir , Terkesan Kebal Hukum ,diduga Oknum Bhayangkari RM miliki bisnis puluhan mobil angkutan Minyak Ilegal Driling



Musi Banyuasin,Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, maraknya angkutan minyak ilegal Driling Sampai saat ini masih saja terus terjadi di wilayah Hukum Musi Banyuasin.(28/11/2023)


Dari pemberitaan yang lalu tanggal 13 September 2023 Sa'at tim awak media membincangi salah satu mobil pengangkut minyak ilegal driling jenis truk bernomor plat (BE 8483 KQ) (H) mengatakan "Mobil Angkutan minyak milik 'RM' Oknum Bhayangkari istri dari (G) yang bertugas di Polda sumsel dan perwakilan ( D) oknum APH intel polda Sumsel. "Ungkapnya,. 


Lanjut (H) "mobil pengangkut minyak milik Bu (RM) lebih Dari satu mobil pengangkut minyak yang beraktivitas di wilayah musi banyuasin. "Ucapnya. 


saat di konfirmasi oleh tim awak media kepada pemilik angkutan minyak ilegal driling RM istri dari (GN) yang bertugas di polda sumsel mengatakan mobil tersebut itu milik marinir, nanti kalian temui (RSD) adek saya yang mengurus di lapangan"tegasnya.,



Namun sayangnya pihak dari polda sumsel di duga belum ada tindakan terkait oknum oknum APH yang melakulan aktifitas pengangkutan minyak ilegal driling yang berada di wilayah kabupaten musi banyuasin, terkesan tutup mata.



Masih aktifnya dan serta terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh, (RM) yang sudah berkordinasi membuat para sopir pengangkut minyak ilegal driling berani dan leluasa keluar masuk kabupaten Muba.


Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. agar menindak tegas kepada para pelaku mafia mafia minyak ilegal driling refinery maupun oknum APH yang membekingi .(tim/pwri)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive