Tuesday, November 14, 2023

Strategi Tingkatkan Komptensi Sekaligus Tekan Angka Pengangguran Terbuka


Lintasmuba.com - Cepu-Blora - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) melatih generasi muda Musi Banyuasin sebanyak 211.

Kegiatan ini bertujuan untuk melatih dan mensertifikasi generasi muda agar mempunyai skil dan kompetensi di bidang migas, di Cepu-Blora Jawa Tengah, Selasa 14/11/2023 


Kepala PPSDM Waskito Tunggul Nusanto menjelaskan program kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan langkah strategis dan positif yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati Muba Apriyadi Mahmud.


"Kami sangat mengapresiasi Pj. Bupati Musi Banyuasin dengan mengirimkan putra - putra terbaiknya untuk dilatih di PPSDM Migas - Cepu. Pelatihan ini ditujukan guna meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM lokal di subsektor industri migas" ungkap Waskito


Waskito menambahkan ada enam pelatihan yang diikuti dengan sertifikasi kompetensi di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) PPSDM Migas yaitu Juru Ikat Beban (Rigger) sebanyak 50 orang, Welder sebanyak 20 orang, Operator Scaffolding sebanyak 43 orang, Operator Lantai perawatan Sumur 48 orang, Operator Forklift sebanyak 20 orang dan Teknisi Sistem Utilitas sebanyak 30 orang, total 211 orang peserta.


Diharapkan setelah mengikuti program pelatihan dan mendapatkan sertifikasi di PPSDM Migas, peserta ini akan menjadi Sumber Daya Manusia lokal yang terampil dan ahli di sektor industri migas, siap bekerja, dan berani bersaing baik tingkat nasional maupun internasional.


Pj. Bupati Muba yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi H. Mursalin, S.E, M.M dalam pembukaan pelatihan menyampaikan terima kasih kepada PPSDM Migas yang telah melakukan kerjasama dengan Pemkab Muba dalam melaksanakan pelatihan industri migas ini.

"Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Muba dalam menekan dan mengurangi angka pengangguran, karena saya yakin alumni dari PPSDM Migas ini akan memiliki keterampilan dan kompetensi serta sertifikasi yang tidak diragukan lagi di bidang migas, sehingga akan mempermudah anak-anak muda Muba ini untuk bekerja di bidang industri migas", ungkapnya


"Para peserta yang dikirim untuk mengikuti pelatihan ini adalah generasi muda potensial yang mewakili 14 Kecamatan se Kabupaten Muba, rata-rata umur dibawah 25 tahun, kemudian tingkat pendidikan SMA, D3 dan S1", jelas Mursalin.


Mursalin menambahkan, Alhamdulillah di tahun 2023 ini Kabupaten Musl Banyuasin (Muba) dibawah komando Pj. Bupati Apriyadi Mahmud, berhasil menjadi kabupaten paling berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka di Provinsi Sumatera Selatan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Muba Tahun 2023 turun sebesar 1,82 persen. Angka ini menurun secara signifikan yaitu menyentuh angka 2,58 % jika dibanding tahun 2022 yang mencapai angka 4,40 persen.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive