Tuesday, November 14, 2023

Kalapas Sekayu Dukung Penuh Pengadilan Agama Sekayu Bangun Zona Integritas


Lintasmuba.com - Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan pejabat struktural menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pengadilan Agama (PA) Sekayu ke-41, Selasa (14/1/2023). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, acara tersebut salah satunya melakukan penandatanganan kerja sama berkaitan dengan pemanggilan untuk persidangan, dan persidangan secara elektronik kepada warga binaan.


"Penandatanganan kerja sama merupakan tindak lanjut dari silahturahmi PA Sekayu ke Lapas Sekayu yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kemudian, dalam kegiatan tersebut kami juga mendukung penuh pembangunan zona integritas, yang dilakukan oleh PA Sekayu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Yosef. 



Pada kesempatan tersebut, Kalapas Sekayu juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Pengadilan Agama Sekayu yang ke-41. 


"Semoga Pengadilan Agama Sekayu selalu memberikan pelayanan maksimal, dan masyarakat Musi Banyuasin dapat merasakan pelayanan terbaik yang diberikan oleh PA Sekayu," ujar Yosef. 


Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini menuturkan, perayaan HUT ke-41 tahun sengaja dirangkaikan dengan penandatanganan beberapa MoU, dalam rangka pelaksanaan pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Sekayu, sebagai langkah dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan terbaik kepada stakeholder dan masyarakat.


Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kapolres Muba AKBP Imam Safi'i, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Chrsto Evert Natael Sitorus, Kepala Kemenag Muba, Muhammad Makki, Pimpinan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Palembang, Fendi Anjasmara, dan Camat Sekayu Edi Haryanto.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive