Wednesday, November 15, 2023

Dinsos Muba gelar kegiatan sosialisasi aplikasi SIK-NG


MUBA - Bertempat di balai desa kelurahan soak baru di laksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG) untuk operator desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten musi Banyuasin.


Kepala Dinas Sosial Ardiansyah,SE,MM membuka langsung kegiatan sosialisasi aplikasi (SIKS-NG) yang bertujuan untuk melakukan pendataan, verifikasi dan validasi data kemiskinan agar bantuan tepat sasaran khususnya di wilayah kabupaten musi banyuasin, Rabu (15/11/23).


Kami dari pemeritah kabupaten musi banyuasin dinas sosial melaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi (SIKS-NG) untuk 15 kecamatan yang ada dimulai dari kecamatan sekayu dan kecamatan lais, untuk kegiatan hari ini alhamdulillah di fasilitasi oleh lurah soak baru sehinga pelaksanaan program ini berjalan dengan lancar."tuturnya,.

Lanjutnya," untuk minggu kedepan kita laksanakan kegiatan sosialisasi di sejumlah kecamatan lain. "kita laksanakan kegiatan kepada 242 oprator (SIKS-NG) yang ada di desa musi banyuasin.


Harapan kami dengan adanya pelatihan ini oprator (SIKS-NG) bisa melakukan pendataan, verifikasi dan validasi data kemiskinan yang ada di kabupaten musi banyuasin Sehingga kedepan data kita valid dan bantuan kita tepat sasaran,"tutupnya,.


Lurah soak baru Herman menyampaikan," ucapan terima kasih dan tentunya aplikasi ini sangat bermanfaat bagi kami khususnya di kelurahan soak baru untuk memudahkan kita dalam memperifikasi dan mengusulkan masyarakat kita yang memang patut untuk kita berikan bantuan,"ungkapnya,.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive