Thursday, October 5, 2023

Sudah Pantas kecamatan Plakat Tinggi Ada kantor Kas dan Mesin CRM


MUBA - Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi menyampaikan bahwa Bank Sumsel Babel sangat pintar membaca peluang untuk perkembangan usaha perbankan yang di jalani karena potensi besar berasal geliat perekonomian berasal dari daerah sudah pantas Plakat Tinggi memiliki kantor kas dan mesin Customer Relationship Management(CRM ) demikian di sampaikannya saat meresmikan kantor kas dan mesin CRM Bank Sumsel Babel Kecamatan Pelakat tinggi,Rabu (4/10/2023)


Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi juga menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap kemampuan Bank Sumsel Babel dalam mengelola keuangan sehingga pemerintah kabupaten Musi Banyuasin menanamkan modal di bank sumsel Babel berdasarkan informasi yang kami terima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023) di Hotel Wyndham Palembang bahwa Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Terbesar kedua menanamkan saham di Bank Sumsel Babel.ungkapnya 


Bank Sumsel Babel membagikan dividen Rp322,87 miliar atau tumbuh 33,06% (yoy) dari tahun buku 2021 sebanyak Rp242,65 miliar. 



Dividen ini disetor kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan share lembar saham yang dimiliki pemegang saham. "Selain itu, laba di tahun 2022 mencapai Rp701,20 miliar atau tumbuh 12,17% (yoy) dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp625,14 miliar," terang nya 


Lanjutnya, untuk laba bersih setelah pajak tahun 2022, Bank Sumsel Babel mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp538,11 miliar atau tumbuh 10,88% (yoy) dibandingkan tahun buku 2021 sebesar Rp485,30 miliar.


Nah kepercayaan ini juga kami yakinkan Kepada masyarakat Pelakat tinggi untuk percaya menabung, berinvestasi,serta meminjam uang untuk Kemajuan usaha.


Dengan hadirnya kantor kas dan mesin CRM di Pelakat tinggi dapat membantu masyarakat dalam bertransaksi untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Musi Banyuasin khususnya kecamatan Plakat Tinggi, tutup nya 


Sementara itu Muhammad ali Joni Pemipin divisi Operasional dan pelayanan Bank Sumsel Babel Sumatra Selatan mengatakan bahwa kami hadirkan kantor kas dan mesin CRM ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan memperluas jaringan operasional kantor.


Kami berharap partisipasi masyarakat ikut serta mengembangkan bersama Bank Sumsel Babel ini kita sama sama tumbuh dan berkembang sesuai dengan Visi & Misi

Memberi solusi produk & layanan perbankan dengan pola kemitraan berkelanjutan melalui pengembangan kapabilitas sesuai tantangan bisnis. Menjadi penggerak perekonomian daerah menuju Indonesia sejahtera


Dengan hadir nya Cash Recycle Machine (CRM) atau Mesin Setor dan Tarik Tunai ditujukan untuk membantu nasabah dalam melakukan penyetoran dan penarikan tanpa harus antri di counter teller Bank Sumsel Babel. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan selama 24 jam tanpa terikat waktu operasional Bank.jadi tidak ada hambatan lagi untuk bertransaksi selain mobile banking Bank Sumsel Babel.


Untuk lebih memahami produk dan layanan kami silakan Hadir di bank Sumsel Babel, insya hari ini semua kegiatan transaksi bisa dilayani tutupnya

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive