Thursday, October 19, 2023

Sejumlah anak Punk dan Badut di Lampu Merah ,Kerap kali resahkan Pengendara di Jalan Kota Sekayu


Muba,Sejumlah anak jalanan atau biasa di sebut dengan anak Punk dan juga perkumpulan Badut yang berada di jalan kota Sekayu ,sering kali meminta sumbangan yang membuat sejumlah pengendara resah .Rabu (18/10/23)

Setiap harinya jalanan yang berada di Jalan Lintas sekayu Lubuk linggau simpang 4 lampu merah dipenuhi sejumlah pemuda anak anak punk dan Badut yang mengamen.tak jarang sering kali membuat situasi jalanan menjadi macet.

Masyarakat setempat Her salah satu pengendara menyampaikan, "saya meminta kepada Pemerintah daerah kabupaten Muba dan khususnya Satpol PP agar dapat melakukan penertiban terhadap perkumpulan anak anak punk dan Badut yang berkeliaran dijalan perempatan lampu merah, mereka yang mengamen meminta-minta,terkadang ada sejumlah beberapa pengendara yang mengalami diminta mereka meminta dengan cara memaksa.sebab hal tersebut cukup meresahkan pengguna lalu lintas yang berada di kota sekayu."


Sambung Her "untuk itu, kami meminta agar Satlantas Polres Muba yang berada di Pos agar menertibkan dan menghimbau kepada sejumlah anak Punk dan Badut agar tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas."mintanya

Dengan harapan, perkumpulan pemuda anak anak Punk dan Badut ini ,mereka yang di tertibkan dan di berikan pengertian agar tidak membuat resah sejumlah pengendara di jalan.Dan hal ini juga  agar tidak menimbulkan lakalantas ataupun kemacetan.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive