Thursday, October 19, 2023

Dinkes Kab. Buton Utara Di Duga Rentan Praktek Korupsi, Trinusa Buton Utara Akan Bawa Ke Kejati Sulawesi Tenggara


Lintasnuba.com - Buton Utara - 18/10/2023|Sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Buton Utara Dito Oktoviadi akan mendorong temuan BPK (badan pemeriksaan keuangan) dengan nomer LHP 26.A/LHP/XIX.05/2022 tanggal 19 Mei 2022 atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Buton Utara.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut terdapat rincian pembayaran insentif dokter umum dan dokter gigi yang tidak di dukung dengan dasar peraturan yang jelas.


Dito mengungkapkan kepada team media Taligama.com." Kami sudah berkordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (Pengurus Rumah Besar LSM Trinusa, kami akan mendorong kasus ini di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara Jl. A Yani No 4 Kendari Sultra, Pondambea, Kadia, Kendari City, South East Sulawesi." Ungkapnya


"Pasalnya nilai selisih mencapai Rp. 735.820.000 dari nilai realisasi Rp. 1.812.440.00 dan nilai dalam peraturan yang berlaku besaran TTP yang di terima Rp. 1.076.620.000." Tambahnya


"Terdapat 19 dokter yang menerima selisih lebih dengan nilai variatif." Terangnya lagi


"Dengan demikian kami menduga adanya praktek praktek gratifikasi dan korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang terdapat di dinas kesehatan Kabupaten Buton Utara". Tegasnya


"Kami mencoba ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kalau belum ada kejelasan maka kami akan mengadakan aksi besar besaran di Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Pengurus Rumah Besar Trinusa sehingga dapat ditangani dengan jelas perkara ini." Pungkasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive