Saturday, September 23, 2023

Viral,, warga desa keluang Bentayan menjerit, pipa minyak bocor cemari sungai


Muba,Diduga bocor pipa besi aliran minyak milik PT. Pertamina di Desa Keluang Bantayan kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,diduga atas kelalaian pihak perusahaan. Senin(18/09/2023)


Hal ini membuat warga desa Keluang Bantayan menjadi panik ,di karenakan pipa minyak bocor dan Muncrat hingga setinggi puluhan meter masyarakat khawatir timbulkan bencana.


Berdasarkan informasi dari warga setempat "Ada pipa minyak bocor,diduga milik PT.Pertamina pada hari Senin kemarin Sekitar pukul 11: pagi dekat dengan jembatan lewat pasar. Sekitar setinggi puluhan meter muncrat keatas,dan diduga mengaliri ke sungai tempat pemandian warga desa Bantayan "


Lanjutnya "tiga buah sepeda motor roda dua Kotor dipenuhi dengan lumuran minyak dikarenakan pipa minyak tersebut pasmuncratnya mengenai motor warga ,kalau untuk penyebab kebocoran pipa nya saya kurang tau,." jelasnya


Atas kejadian ini warga berharap kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin PJ. Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH,. MH agar dapat menindak tegas terkait kebocoran pipa minyak milik PT.Pertamina ,dikarenakan selain dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana warga Desa Bantayan mengalami kerugian besar akibat dari aliran minyak mencemari Jalan dan Sungai.


Tim organisasia awak media PWRI MUBA mencoba mengkonfirmasi Humas PT.Pertamina melalui WhatsApp,namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.(Tim/PWRI)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive