Friday, September 22, 2023

Pimpinan PT. TTSM Tak Penuhi Panggilan Disnakertrans PALI Terkait Aduan Karyawan, Ini Alasannya


PALI, Tiga orang karyawan PT. Tunas Tiga Saudara Mandiri (TTSM) yang melaporkan ke Disnakertrans Kabupaten PALI pada tanggal 7 September 2023, kini telah di panggil oleh Disnaker trans PALI untuk di klarifikasi terkait permasalah yang mereka Aduhkan, Kamis ( 21/09/2023).

Namun dalam acara tersebut sangat di sayang kan

Pihak PT.TTSM tidak hadir, hanya dengan mengirim surat saja dari koordinator lapangan wilayah Penukal, Pak Akagani Nurwansyah.

Menurut mereka, pimpinan perusahaan lagi Dinas Luar dalam urusan masalah perusahaan hingga sampai tgl 7 Oktober.

Jadi mereka mengharapkan agar untuk di jadwal ulang kembali hingga pertengahan bulan oktober 2023,begitu isi surat dari koordinator lapangan," papar dari salah satu karyawan PT. TTSM. Ilham ke pada Awak media.

"Kami berharap dengan keyakinan bahwa itu memang benar dan bukan alibi yang lagi di main kan oleh pihak perusahaan," ujar Ilham lebih lanjut.

"Kami sebagai karyawan berusaha bekerja profesional dalam menjalankan tugas ,berusaha sesuai dengan UU ketenaga kerjaan. kami tidak mau di caci maki ketika ada suatu kesalahan layak nya seorang yang lagi tertindas di jaman penjajahan," Tambahnya.

"padahal yang kami tanyakan itu terkadang memang adalah hak kami selaku karyawan/ pekerja, seperti APD dan jam lembur atau jam di mana kami lagi di posisi of. Jika kami salah dalam bekerja , cukup kasih SP 1, 2 dan ,3 atau langsung PHK, itu hak nya management PT.

Bukan cacian lalu mereka berhenti Tampa ada apa apa nya," jelas Ilham

"Terkadang sedih melihat kawan kawan yang satu profesi dengan kami diberlakukan seperti tidak ada harganya skil yang kita miliki,"tukas Ilham sedih.

"mereka juga manusia, yang sejatinya ada ruh Allah di dalam diri setiap orang,"tutup Ilham agak kecewa.

Begitu juga dengan Rado, yang tidak sempat hadir pada acara tersebut, hanya lewat WA kepada media ia ikut berkomentar.

"Karna ada hak dan kewajiban yang harus sama di jalankan antara pemberi kerja dan si pekerja.apa bila kewajiban telah kita tunaikan, hak kita di abaikan kita berani protes.karna mereka bukan tuhan,"ungkapnya.

"Secara be partif telah kami lakukan dengan perantaraan pihak PHE ( Pertamina Hulu energi) sebagai pemberi kerja/onwer ke pada PT TTSM, namun tdk berjalan dengan baik. Lalu kami melapor ke Disnaker agar masalah ini dapat di selesaikan tanpanmelakukan Aksi Demo dalam menuntut hak kami ujar Rado,"tegas Rado.

Pihak Disnaker ibu Tri yulanti SR SH, Dan Pak Ali Asman Tambunan ST. juga menerima pekerja dengan baik dan rama, mereka mendengarkan apa yang perkerja sampaikan,mereka berharap agar masalah ini dapat di selesaikan jangan sampai berlarut larut kalau bisa pertemuan kedepan masalah ini sudah selesai.

Dan juga sangat di harap kan ke pada perusahaan yang ada di kabupaten PALI, apabila belum melaporkan karyawan/pekerja nya ,hendak lah melaporkan, jangan sampai ada kejadian seperti ini, pihak Disnakertrans tidak tau bahwa ada perusahaan PT .TTSM di wilayah PALI, Papar pihak Disnakertrans ke pada Media.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive