Saturday, September 23, 2023

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Sekayu Gelar Senam Bersama


Lintas muba - Salah satu hak yang wajib diterima oleh warga binaan adalah hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Hal tersebut menjadi komitmen Lapas Sekayu kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Salah satu implementasinya yaitu Lapas Sekayu melaksanakan kegiatan senam pagi bersama, yang dilakukan dengan semangat dan antusias di Lapangan Olahraga Lapas Sekayu, Sabtu (23/9/2023).


Senam pagi ini diikuti oleh seluruh WBP Lapas Sekayu beserta petugas yang dipimpin oleh instruktur senam. Turut hadir Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama pada kegiatan senam pagi tersebut. 


Senam pagi merupakan kegiatan agar menjaga kesehatan para WBP serta menjaga kekompakan antara warga binaan dan petugas. 


“Kegiatan senam pagi ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan, agar kesehatan dan stamina warga binaan Lapas Sekayu selalu terjaga. Tidak hanya warga binaan, tetapi petugas juga mengikuti kegiatan senam agar bisa menjaga kesehatannya," kata Ronald Heru. 


Kalapas Sekayu menambahkan, dengan adanya senam rutin ini, dapat meningkatkan pelayanan bagi warga binaan dalam bidang kesehatan dan pembinaan pola hidup sehat.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive