Monday, September 11, 2023

Generasi Milenial Inginkan Pilkada Muba 2024 Tanpa Politik Uang


SEKAYU, Generasi Milenial Musi Banyuasin (Muba) menginginkan Bupati Muba mendatang tidak bermental koruptor agar tidak merugikan keberlangsungan pembangunan daerah di Kabupaten Muba. Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional bertajuk "Kriteria Calon Bupati Muba 2024 Pilihan Generasi Milenial" yang dipandu oleh Yohandes (Jay), sabtu (9/9/2023) di Aula Yayasan Rahmany Kampus A Institut Rahmaniyah Sekayu.


Salah satu narasumber seminar yang mewakili Generasi Milenial Muba Putri Tania mengatakan berdasarkan hasil survei World Economic Fund, isu global yang paling disoroti oleh generasi milenial adalah korupsi, akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. 


"Sama halnya kaum milenial Muba menginginkan pemimpin Muba kedepan memiliki kriteria utama yakni anti korupsi yang diawali adanya komitmen untuk tidak melakukan politik uang dalam proses pemilihannya. Sedangkan kriteria lainnya, harus punya visi dan misi yang jelas, memiliki integritas, berpengalaman, mau dikritik dan mau membaur dan memahami kebutuhan kaum milenial," paparnya.


Tania berharap Generasi Milenial Muba harus menjadi agen perubahan dalam mewujudkan demokrasi tanpa korupsi di Muba. Kedepan harus ada Gerakan Bersama Generasi Milenial Muba untuk mengkampanyekan dan mengawal agar Pilkada Muba 2024 berlangsung tanpa politik uang pungkas Mantan Ketua BEM STIHURA ini.


Sedangkan Asthawielah narasumber mewakili Tokoh Masyarakat Muba mengatakan memilih Bupati yang baik adalah untuk menentukan masa depan generasi milenial Muba yang lebih baik. Besarnya jumlah mata pilih dari kalangan generasi milenial Muba dapat menjadi penentu siapa yang akan menjadi Bupati Muba kedepan. Oleh karena itu, generasi milenial harus mengawal Pilkada Muba nanti jangan biarkan uang berkuasa dalam pilkada Muba 2024.


Sementara itu, Dr. (C) Ade Indra Chaniago mengatakan peta generasi milenial yang jumlahnya lebih dari 50% dari jumlah pemilih harus menjadi kekuatan penyeimbang dalam menentukan Bupati Muba kedepan. 


"Melalui forum yang dimotori BEM, agendakan untuk mengundang calon bupati muba untuk hadir dan menyampaikan gagasannya dihadapan kaum milenial dan bila perlu mau menandatangan pakta integritas untuk tidak korupsi", ujar Dosen Politik Stisipol Chandradimuka ini.


Sedangkan Dr. M. Yustian Yusa (Dosen FISIP Unsri) mengatakan kriteria calon Bupati Muba kedepan tidak hanya menjadi pemimpin lokal tetapi harus menjadi pemimpin global. Disamping itu calon bupati Muba kedepan harus mempunyai background dan track record yang baik. Agar tidak terjadinya lagi korupsi di Muba, perlu dilakukan pembenahan di hulunya yakni proses Pilkadanya harus benar-benar bebas dari politik uang.


Seminar Nasional ini diikuti sebanyak 500 orang dari kalangan pelajar, pemuda dan mahasiswa muba baik yang sedang menempuh pendidikan di Muba maupun diluar Muba melalui zoom meeting ini dibuka oleh Rektor Institut Rahmaniyah Sekayu Dr. Wandi Subroto,S.H, M.H. ( Mila )

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive