Saturday, August 19, 2023

Proyek Peningkatan Jalan Ex.Yang Dikerjakan CV. BANGUN CIPTA KONTRUKSI Diduga Melanggar UU No.14


Lahat,, lintasmuba.com. - Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Ex Coor Beton Yang Berlokasi Di Jalan Jepang Desa Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang, kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. yang bersumber dari dana APBD Kabupaten, Lahat tahun 2023, yang dikerjakan CV. BANGUN CIPTA KONTRUKSI Beralamat. Jalan Trikora LR Tanjung D1 RT.001 RW. 001 20 Ilir I, ILIR I. Timur I - Palembang (kota) - Sumatera Selatan., dengan Pagu Anggaran Sebesar, 

RP: 969.992.905.00;-

HPS. RP: 969.992.000,00;


Banyak Menuai Kritikan masyarakat pasal nya dilokasi proyek tidak terlihat adanya papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi Publik seputar pekerjaan yang dilaksanakan agar diketahui masyarakat bahwa pembangunan yang dikerjakan adalah milik Pemerintah. 


Aturan tersebut sudah jelas tertara dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik { *KIP*}mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.  


Selain itu Pelaksanaan pengerjaan pembangunan JlN Cor Beton tersebut diduga dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor serta tidak mengutamakan mutu dan kwalitas fisik pekerjaan sehingga hasil pekerjaan bangunan yang ada tidak akan dapat bertahan lama


Pantauan dilapangan, proyek Jl Cor Beton tersebut saat dibincangi dilokasi pekerjaan sejumlah tukang memilih bungkam, dan mengaku bahwa proyek tersebut milik oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {DPRD} Kabupaten Lahat tampak dilokasi awal pekerjaan sudah nampak tidak transparansi beberapa item pekerjaan tidak melakukan Galian tanah untuk pondasi bangunan jalan tersebut.


Selain itu material batu Agregat yang digunakan terlihat banyak yang bercampur tanah hal inilah yang akan menjadi permasalahan untuk kualitas mutu hasil pembangunan yang diharapkan,sementara dana yang di alokasikan tidak sedikit."


Menurut Ketua Ormas Wira Lentera Jiwa {WLJ} SUMSEL, Bang ASRUL SH, Yang dikonfirmasi Wartawan Sabtu-(19/19/23) Mengatakan" Jika beberapa item pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Ex Coor Beton yang dikerjakan Oleh CV. Bangun Cipta Kontruksi, terletak beberapa ruas tersebut diduga banyak kejanggalan serta keras di kerjakan Asal - asalan dan tidak sesuai dengan Spesifikasi patut dicurigai," Pungkasnya


" Diduga Sudah Melanggar Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan No. 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, seperti lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan kontraktor pelaksanaan serta jangka waktu pengerjaan, dan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2018.


Menyikapi Permasalahan ini Kami Mewakili Masyarakat Melalui Ormas WLJ Sumsel. Akan menidak lanjuti untuk segera melaporkan hal ini kepada Inspektorat, dan ke Polda Sumsel, untuk memeriksa dan mengaudit Proyek pembangunan yang ada di kabupaten Lahat. Diduga Keras Banyak kejanggalan. Tegasnya,.(Herawan) 

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive