Monday, August 21, 2023

Peringati Hari Lahir Kemenkumham, Lapas Sekayu Gelar Upacara dan Syukuran


MUBA - Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ke-78 tahun 2023, Senin (21/08).


Acara digelar di Lapangan Olahraga Lapas Sekayu. Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dan seluruh petugas. Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama bertindak langsung sebagai inspektur upacara dalam pelaksanaan upacara tersebut.


Pada kesempatan tersebut, Ronald Heru membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa HDKD Tahun 2023 ini mengusung tema "Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju". 


Melalui tema tersebut dapat dimaknai sebagai upaya merefleksi semangat segenap Insan Pengayoman di seluruh Indonesia, dalam memberikan pengabdian terbaik dari waktu ke waktu, yang diharapkan juga semakin berkualitas.


“Peringatan Hari Kemenkumham sebagai momentum untuk merefleksikan kembali apa saja yang telah kita perbuat dalam pengabdian ini, berbenah diri dan memperbaikinya apabila terdapat kekurangan,” ujarnya.


Setelah kegiatan upacara selesai, dilanjutkan dengan syukuran Hari Lahir Kemenkumham Ke-78. Seluruh petugas antusias mengikuti kegiatan syukuran tersebut, yang ditandai dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Kalapas Sekayu, dilanjutkan memanjatkan doa untuk Kemenkumham. 


Tak hanya itu, syukuran diisi dengan pembagian hadiah kepada para pemenang lomba dan acara hiburan lainnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive