Sunday, August 20, 2023

Pendekar IPSI Lahat Tampil Memukau Peragakan Seni Bela Pencak Silat di HUT RI Ke-78.


Lahat,, lintasmuba.com.Masih dalam Rangkaian memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023. Antusias Ribuan Masyarakat dari kota dan pelosok Desa se- Kabupaten Lahat berdatangan berkumpul mulai 07.00 WIB untuk menyaksikan Karnaval pembangunan umum, mobil hias,gerak jalan dan beragam acara lainnya di gelar Pemkab Lahat.


Salah satu yang menarik dan memukau perhatian  Ribuan Masyarakat  menyaksikan Peragaan Seni beladiri yang di tampilkan para Pendekar IPSI Cabang kabupaten Lahat. Sabtu (19/08/2023).


Ketua IPSI Kabupaten Lahat Kiki Subagio, kepada awak media mengatakan, Alhamdullillah 600 Pendekar dari perwakilan Perguruan Pencak Silat yang tergabung di bawah naungan IPSI Kabupaten Lahat, Sabtu (19/08/2923) Tampil dalam rangka memeriahkan HUT  Kemerdekaan RI ke-78, dengan memperagakan Ilmu Bela diri Pencak Silat di hadapan ribuan masyarakat kabupaten Lahat.


"Seni bela diri Pencak Silat merupakan salah satu cabang olahraga bela diri yang umumnya banyak di gandrungi  masyarakat Indonesia. Di kabupaten Lahat sendiri banyak orang tua menitipkan putra putrinya di  perguruan pencak silat untuk belajar seni ilmu bela diri, karena baik adanya untuk kesehatan anak.


" Untuk di Kabupaten Lahat 11 Perguruan Silat tergabung di bawah naungan IPSI Lahat, Kami telah mempersiapkan atlet yang akan  berlaga di Porprov Sumsel," kata Kiki Subagyo.(Herawan) 

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive