Monday, August 21, 2023

Calon Anggota DPRD PDIP Dapil Satu Lahat Hadiri Undangan Masyarakat Desa Pagar Agung


Lahat,, lintasmuba.com.- Dalam rangka HUT RI ke - 78 calon anggota DPRD Dapil 1(satu) Dari partai PDIP kunjungi masyarakat Pagar agung , Sambutan hangat dan meriah dari ratusan masyarakat desa pagar agung Rt 02 /Rw 01 dalam menyambut kedatangan calon DPRD DAPIL 1 (satu) kabupaten Lahat provinsi Sumatera Selatan, pada minggu, (20/08/23). 


Calon anggota DPRD PDIP Dapil 1 (satu) Ir.Beresman Nababan menyampaikan, "saya sangat bersyukur sekali bisa datang memenuhi undangan dari bapak/ibu masyarakat desa pagar agung ini, khususnya warga RT 02 pagar agung dalam rangka perayaan HUT RI yang ke 78 pada malam ini "saya selaku calon anggota DPRD dari PDIP kota Lahat mohon doa restu dan dukungannya dari seluruh warga yang ada di tempat ini. " Ujarnya,. 



Lanjunya "Sebagai warga negara Indonesia kita wajib merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, "saya mengunjungi desa pagar agung ini dalam rangka perayaan HUT RI ke - 78, bukan karena saya caleg (calon legislatif), "saya hadir di sini karena kita semua adalah keluarga dan saudara, " Ungkapnya., 


Salah satu masyarakat desa pagar agung mengatakan, "Terimakasih banyak kepada bapak ir.Baresman Nababan telah menghadiri/mengunjungi kegiatan kita pada malam hari ini dalam Rangka perayaan HUT RI ke - 78 yang ada di desa pagar agung ini dan sekaligus kami masyarakat desa sekali lagi mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan yang telah di berikan, "Tegasnya., (Herawan) 

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive