Saturday, July 29, 2023

Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di Lapas Sekayu


Lintasmuba.com, - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Lapas Sekayu, Jum'at (28/7/2023). 


Kadivpas melakukan monitoring ke area kegiatan kerja warga binaan, kemudian ke area dapur. Dalam kesempatan tersebut, Kadivpas mengatakan, agar seluruh petugas Lapas baik staf maupun pengamanan ikut meningkatkan kewaspadaan, dan peduli terhadap segala tindakan yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Lapas Sekayu.


"Senantiasa jaga kekompakan, laksanakan tugas sesuai dengan SOP dan penuh tanggungjawab, tingkatkan deteksi dini, serta jalin komunikasi dan koordinasi untuk mencapai tujuan organisasi," kata Bambang Haryanto. 


Kemudian, Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kadivpas Kemenkumham Sumsel ke Lapas Sekayu. Ditambahkannya, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Kadivpas.


Ronald Heru menambahkan, ia dan jajaran terus berkomitmen dalam berkinerja secara optimal untuk kemajuan Lapas Sekayu.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive