Saturday, July 29, 2023

Tegaskan Konfercab PCNU Kota Prabumulih masa Khidmat 2023-2028 Tidak Ada Unsur Muatan Politik


LINTASMUBA.COM, PRABUMULIH SUMATERA SELATAN | Konferensi Cabang  Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kota Prabumulih sukses digelar pada Kamis 27 Juli 2023 di Pondok Pesantren NU Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.


Konfercab PC NU Kota Prabumulih tersebut dalam rangka bermusyawarah memilih pengurus NU untuk periode tahun 2023-2028. Selain itu, Konfercab tersebut juga  meramu Program Kerja melalui serapan rekomendasi dari kader-kader dan perwakilan NU Sekota Prabumulih.


Sementara itu, Ketua Pelaksana Konfercab NU Kota Prabumulih Bayu Sugondo menegaskan bahwa Konfercab Pertama PCNU Kota Prabumulih ini tidak ada kaitannya sedikitpun dengan politik. 


"Apalagi menjelang Pemilu, Pilpres maupun Pilkada seperti ini dikhawatirkan, momentum kumpul-kumpul organisasi keagamaan seperti ini dimanfaatkan untuk mendulang dukungan politik calon. Untuk itu kami tegaskan dalam Konfercab ini tidak ada unsur muatan politik apapun, " ujar Bayu Sugondo.


Pihaknya juga menghimbau semua pihak baik internal maupun eksternal untuk tidak memanfaatkan momentum Konfercab Pertama PCNU Kota Prabumulih ini sebagai ajang mendulang dukungan Politik.


"Biarkanlah berjalan khidmat sesuai aturan organisasi dan jangan dikotori dengan muatan politik, " himbaunya.


Diketahui, hasil pemilihan pengurus PCNU dalam proses tabulan usulan Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) yang telah ditabulasi menghasilkan, Ahwa terpilih yaitu Kyai Supardi Khoiron, Ust Munzir, Muh. Amin, K.H Solehan Makmun dan KH. Rozaq Mukti dengan Pimpinan Ahwa Muh. Amin. 


Kemudian dalam sidang Ahwa memutuskan bahwa Kyai Supardi Khoiron menjadi Rois Syuriah PCNU Kota Prabumulih. Setelah itu dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua Tanfidziyah dengan Musyawarah Mufakat yang disetujui oleh Rois Syuriah yaitu kyai Miftahudin sebagai ketua Tanfidziyah PCNU Kota Prabumulih masa khidmat 2023-2028. Dalam proses pemilihan Ketua Tanfidziyah juga terdapat usulan nama Wahid Hasyim yang merupakan kader muda Nahdlatul Ulama. 


Selain pemilihan pengurus, dalam Konfercab juga dilakukan Sidang Komisi untuk memberikan rekomendasi program kerja dan keorganisasian. Salah satu rekomendasi utama dalam keorganisasian adalah pembentukan ranting di tiap Desa, Lembaga dan Banom.


Harapannya, dengan dibentuknya Ranting, Banom dan Lembaga maka program kerja akan terlaksana dengan baik. Semisalnya terdapat wacana pembangunan Universitas dan klinik ataupun Rumah Sakit Nahdlatul Ulama. 


Dalam Sidang Pleno Konfercab tersebut dipimipin oleh KH. Achmad Syaifudin Zuber yang merupakan Wakil Ketua PWNU Sumsel dan Sahid Sirodj selalu Sekretaris Sidang. Sidang tersebut ditinjau langsung oleh K.H. Suleman Tanjung Wasekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 


Konfercab ini merupakan Konfercab PCNU Kota Prabumulih yang pertama yang dikomandoi oleh kader Nahdlatul Ulama Ketua LTMNU Bayu Sugondo. Hadir dalam pembukaan Konfercab tersebut Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM serta unsur Forkopimda lainnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive