Saturday, July 29, 2023

Pj. Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM harapkan Seluruh elemen bersinergi agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Udang manis


Bandar Lampung – Penjabat Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM Mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Lampung Tahun 2023.

Kegiatan ini diselenggarakan di Mahan Agung Bandar Lampung (28/7)


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada tahun 2023 telah memverifikasi bahwa telah tercatat kebakaran hutan sebanyak 4.800 hektare sepanjang tahun 2023 di Provinsi Lampung. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah provinsi Lampung dan Juga Pemerintah Kabupaten/Kotamadya se-Provinsi Lampung.


kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Lampung Tahun 2023 diharapkan mampu mengantisipasi dan mengendalikan kebakaran hutan serta  Lahan akibat el Nino yang dampaknya dirasakan secara global begitu juga halnya di Wilayah Sai Bumi Rua Jurai.


Penjabat Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM mengatakan bahwa El Nino membawa dampak berkurangnya curah hujan dan berpotensi menimbulkan kekeringan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sangat serius mempersiapkan diri agar dapat mengantisipasi secara optimal terkait permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tulang Bawang.


“Kabupaten Tulang Bawang memiliki Lahan baik lahan gambut maupun perkebunan yang cukup luas. Situasi el Nino yang hingga kini masih terus terjadi Tentu sangat berpotensi memicu  terjadinya kebakaran Hutan atau lahan di Kabupaten yang kita cintai ini” Jelas Bapak Qudrotul Ikhwan 


“Menurut data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang, Sepanjang tahun 2023 terjadi 16 Peristiwa Kebakaran dan 1 diantaranya merupakan kebakaran Lahan” tandas Bapak Qudrotul Ikhwan 


“Melalui kesempatan ini, lanjut Bapak Pj. Bupati Tulang Bawang Seluruh Pihak harus bersinergi dan serius dalam melaksanakan upaya Preventif agar bencana kebakaran Hutan dan Lahan dapat diantisipasi dengan baik dan cepat. BPBD Kabupaten Tulang Bawang dan juga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang harus terus aktif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat utamanya petani yang masih menggunakan pola konvensional yakni membuka lahan pertanian dengan membakar lahan , untuk tidak lagi menggunakan tekhnik tersebut karna  akan memicu kebakaran lahan secara luas” Bapak Qudrotul Ikhwan Menambahkan


“ Kabupaten Tulang Bawang adalah Kabupaten Udang manis yang berarti Unggul damai aman nyaman guyup Mandiri agamis Natural inovatif dan sejahtera. Berjuang  dan terus komitmen menyelamatkan hijaunya alam kita berarti telah sesuai dengan makna yang terkandung dalam Filosofi dari Kabupaten Tulang Bawang yang tercinta ini. Semoga kita semua selalu dalam Perlindungan Allah SWT dan Tulang Bawang senantiasa aman dan terbebas dari bencana Kebakaran Hutan serta Lahan.


Dalam kesempatan ini Pj. Bupati Tulang Bawang didampingi oleh Kalak BPBD Tulang Bawang serta Kadis Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang. (MS) 

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive