Thursday, June 29, 2023

DPC PWRI MUBA Laksanakan Sholat Eid Dan Pemotongan Hewan Kurban



Lintasnuba.com, - Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Lailahaillah Huallahuakbar, allahuakbar walillahilham, Allahuakbar kabiro walhamdulillah hikasiro wasubhanallah Hibukrotaw Wahasilla. 

Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H 2023 PWRI MUBA (persatuan wartawan republik Indonesia) Musi Banyuasin, melaksanakan Sholat Eid hari raya idul adha 1444H pada hari kamis.(29/6/23)

Usai pelakanaan sholat eid idul adha, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban Sapi sebanyak 1 Ekor yang dilakukan oleh PWRI MUBA (PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA), dengan ditandai penyerahan hewan kurban oleh KETUA (PWRI MUBA), ANDI MUSTIKA kepada panitia hewan kurban, yang di laksanakan di depan kantor PWRI MUBA. 


ANDI MUSTIKA ketua (DPC PWRI MUBA) mengatakan, "Alhamdulillah, tahun ini (DPC PWRI MUBA) bisa melaksanakan kurban, semoga ini bermanfaat buat masyarkat yang mendapatkan" Ujarnya, "


Pemotongan hewan qurban 1 Ekor sapi yang dilaksanakan bertempatan di simpang 4 (empat) kecamatan sekayu kelurahan balai agung, pada hari kamis, pukul 10:00 (wib) s/d selesai, di lanjutkan dengan pembagian daging qurban kepada masyarakat balai agung.
Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive