Wednesday, June 28, 2023

Lapas Sekayu Terima Hewan Kurban dari Pemkab Muba

Lintasmuba, - Lapas Sekayu menerima hewan Kurban berupa satu ekor sapi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), Rabu (27/06/2023). Penyaluran ini dilakukan di Masjid Raya Baitul Makmur Sekayu.


Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama melalui Kasubag TU Yusup, Kaur Umum Yusriadi, dan Kaur Kepegawaian dan Keuangan Mardona menerima langsung hewan Kurban tersebut.


Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud menyerahkan langsung hewan Kurban kepada Lapas Sekayu. 


Pj Bupati Muba mengatakan, semua hewan Kurban merupakan urunan yang dihimpun melalui urunan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 


"Hasil urunan ini berasal dari berbagai pihak dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya," kata Pj Bupati Apriyadi Mahmud.


Sementara itu, Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Muba atas pemberian satu ekor sapi Kurban ke Lapas Sekayu. 


“Hari Raya Idul Adha mengajarkan kita tentang arti sebuah pengorbanan. Hikmahnya tentu mengutamakan kemanusiaan, baik dalam berbagi maupun membantu sesama yang membutuhkan. Hewan Kurban ini nantinya akan kita bagikan kepada para warga binaan dan masyarakat sekitar," kata Ronald Heru.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive