Musi Banyuasin, 28 November 2024 - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Indonesia …
Musi Rawas - Apel Pagi Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas bagi ASN Pemerint…
Musi Rawas - Pjs. Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Su…
PRABUMULIH SUMATERA SELATAN | Jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2024 terma…
Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Adm Kamtib) Lapas Sekayu melakukan pengecekan menyeluruh …
Sekayu - Foto milik Amran salah satu jurnalist di Kabupaten Musi Banyuasin Dicatut orang tidak d…
Lintasmuba.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk sebagai Anggota DPRD Kab…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.